Makna Pernikahan

Membaca sms istriku dengan temannya, membahas masalah keluarga dan pernikahan yang sudah mulai terasa hambar, ditambah dengan sang suami yang mulai ber-sli-ria…sampai akhirnya pada pertanyaan..lalu makna pernikahan menurut kamu apa???

“Pernikahan itu nggak sesimpel itu…dengan kita menikah, kita berusaha menjadi istri sholihah, istri yang mampu menjadi pendamping suami dalam kondisi apapun, istri yang mampu merawat keluarga dengan baik…..”, bahagianya aku memiliki istri yang mampu berfikir seperti itu…

“Dia berselingkuh..meskipun belum sampai ML dan baru sekedar bertelepon/bersms…tapi dia telah selingkuh…Memang sih…aku tetap berusaha untuk menjadi istri sholihah, istri yang baik buat dia, tapi kadang tetap saja ada rasa marah…dan jujur..kadang bosan..pernikahan kami jadi terasa hambar…”

“Yah..coba disabarin dulu saja, diambil hikmahnya, dan berdo’a agar dia berubah…kasihan dua anakmu..”


Googling..dan dapatnya ini… :

webnya Trimudilah :
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :

“Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum : 21).

Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ali-Imran : 19).

“Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqaan : 74)

dari menikah sunnah :
Nikah ditinjau dari sisi bahasa: bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan, pent) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli)?.

Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat:
Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?.

Dan dari sini kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya dengan akad nikah tersebut tidak hanya semata-mata bertujuan untuk mengambil kesenangan. Bahkan dengan akad tersebut adanya suatu makna yang lain yaitu “membina rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?. Kendati demikian terkadang salah satu dari kedua tujuan tersebut lebih dominan atas yang lainnya karena beberapa tujuan tertentu sesuai dengan kondisi seseorang tersebut.


Menurut saya sendiri, menikah, adalah berpadunya komitmen dari dua orang. Dengan kemampuan kita untuk belajar, belajar dan terus belajar; serta keihklasan untuk menerima sesuatu…dibungkus dengan pengetahuan agama…kemudian jalani hidup…

Kalau komitmen sudah tidak ada?? Atau ada masalah dalam rumah tangga kita?? Introspeksi diri, adakah yang salah dalam diri kita?? Perilaku kita?? Perbaiki…seMAKSIMALnya…jangan pernah berfikir bahwa perceraian adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah…bukankah perceraian itu suatu hal yang diperbolehkan tapi dibenci Alloh???

Whatever…jangan pernah menganggap suatu masalah itu terlalu berat…karena Alloh tidak akan pernah memberi cobaan/masalah yang melebihi kemampuan hambaNya…

MARI TERUS BELAJAR…

2 respons untuk ‘Makna Pernikahan

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.